Terdapat beberapa perusahaan pangan yang salah dalam menentukan persyaratan yang digunakan untuk kualitas air yang digunakan dalam proses pangannya. Seperti misalnya untuk air yang digunakan pada proses higiene sanitasi personil (cth: cuci tangan) banyak menggunakan persyaratan “Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air”. Padahal jika ditelusuri aktivitas produksi pangannya, tangan personil mengalami kontak langsung dengan pangan yang sedang diproduksi. Untuk lebih jelasnya mengenai isu ini silahkan baca artikel Standar Air dalam Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Permenkes No. 416 tahun 1990 ini mengatur tentang persyaratan air bersih dan bukan persyaratan air minum. Maka persyaratan ini tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk standar uji air yang kontak dengan bahan pangan, termasuk higiene personil ketika tangan personil kontak dengan pangan. Update terbaru pun menyatakan standar ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan “Permenkes RI No.32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per AQUA, dan Pemandian Umum.”
Silahkan pelajari persyaratan Permenkes RI No.32 Tahun 2017 ini lebih lanjut dibawah ini.
[gview file=”http://mbriotraining.com/wp-content/uploads/2018/07/PMK_No._32_ttg_Standar_Baku_Mutu_Kesehatan_Air_Keperluan_Sanitasi_Kolam_Renang_Solus_Per_Aqua_.pdf”]
Leave a Comment