Standar ISO 22000 merupakan salah satu standar yang diterbitkan oleh ISO (International Organization for Standardization). Standar ini sekarang banyak diterapkan oleh industri-industri besar yang ada di dunia dan juga di Indonesia. Lingkup dari ISO 22000 yaitu memungkinkan suatu organisasi untuk menghasilkan produk pangan yang aman, tetap sesuai dengan undang-undang keamanan pangan, memenuhi persyaratan dan kepuasan pelanggan, dan dapat selalu mengkomunikasikan isu keamanan pangan secara efektif kepada pihak terkait. Lalu seperti apa perkembangan ISO 22000 dari awal diterbitkan hingga saat ini?
ISO 22000 diterbitkan pertama kali pada tahun 2005 dengan CAC/RCP 1:1969 Rev 4 tahun 2003 sebagai Pre-requisite program. ISO menerbitkan standar ISO 22000:2005 karena merasa standar tentang keamanan pangan yang ada pada saat itu (CAC/RCP 1:1969 Rev 4 tahun 2003) masih belum menyeluruh dikarenakan dalam mewujudkan keamanan pangan aspek lain seperti lingkungan, laboratorium, dan mutu juga harus diperhatikan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa ISO 22000:2005 mencakup HACCP dan ISO 9001 (manajemen mutu), sehingga saat suatu perusahaan telah menerapkan ISO 22000 maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan ISO 9001 dan HACCP.
Pada tahun 2007 tujuh retail besar dunia setuju untuk mengurangi duplikasi sertifikasi dalam rantai pangan melalui penerimaan bersama standar GFSI. Saat itulah ISO mengajukan ISO 22000 ke GFSI tetapi tidak diterima karena terdapat kekurangan dalam Pre-requisite program. Pada tahun 2008 G4 yang terdiri dari 4 perusahaan besar dunia (Nestle, Kraft, Danone, Unilever) mengembangkan PAS 220 untuk melengkapi kekurangan tersebut. Maka terbitlah FSSC 22000 yang merupakan kombinasi ISO 22000:2005 dan PAS 220. Pada tahun berikutnya yaitu tahun 2009, ISO kemudian menerbitkan ISO 22002-1:2009 “Pre-requisite programmes on food safety” yang isinya sama dengan PAS 220:2008 dimana pada November 2015, ISO 22002-1:2009 sudah harus diterapkan pada skema sertifikasi ISO 22000.
Isi dari ISO 22000:2005 yaitu terdiri dari 8 klausul :
- Lingkup
- Referensi Normatif
- Istilah dan Definisi
- Sistem Manajemen Keamanan Pangan
- Tanggung jawab manajemen
- Manajemen sumber daya
- Perencanaan dan realisasi keamanan produk
- Validasi, verifikasi, dan perbaikan sistem Keamanan Pangan
Standar ISO 22000:2005 ditambah dengan ISO 22002 sampai dengan tahun 2017 digunakan untuk pedoman proses sertifikasi keamanan pangan. Pada tahun 2018 tepatnya pada bulan Juni 2018 seiring dengan update ISO 17025 menjadi ISO 17025:2017, ISO 22000 juga mengalami update. Terdapat perubahan terhadap klausul-klausul yang ada dari standar sebelumnya dimana dari 8 klausul menjadi 10 klausul. Pada ISO 22000:2018 klausul-klausulnya dikelompokkan ke dalam istilah PDCA (Plan-Do-Check-Act) dimana :
- “Plan” mencakup klausul 4-7 (Konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dan Support)
- “Do” mencakup klausul 8 (Operasional)
- “Check” mencakup klausul 9 (Evaluasi performa)
- “Act” mencakup klausul 10 (peningkatan).
Leave a Comment