Pada tanggal 19 Oktober 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbit peraturan baru terkait Label Pangan Olahan Nomor 31 Tahun 2018. Peraturan terbaru ini menggantikan peraturan mengenai label makanan yang lama yaitu Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999. Dengan diterbitkannya aturan terbaru ini, diharapkan produsen memberikan informasi produk yang jelas sekaligus dapat membantu konsumen dalam memilih produk pangan olahan.
Dalam peraturan ini, mempersyaratkan produsen untuk mencantumkan informasi seperti :
- Nama Produk,
- Daftar Bahan yang digunakan,
- Berat Bersih,
- Nama & Alamat Produsen/Pengimpor,
- Halal (bagi yang dipersyaratkan),
- Tanggal dan Kode Produksi,
- Keterangan Kadaluarsa,
- Nomor Izin Edar, dan
- Asal-usul bahan pangan tertentu.
Selain itu pada label kemasan pangan, perlu dicantumkan peringatan seperti :
- Penggunaan pemanis buatan,
- Keterangan apabila dalam proses produksi pangan bersinggungan dengan fasilitas bersumber babi,
- Keterangan alergen,
- Peringatan pada label minuman beralkohol,
- Serta peringatan pada label produk susu.
Agar sejalan dengan kemajuan teknologi, maka dalam aturan ini terdapat persyaratan pencantuman dua dimensi barcode (2DBarcode).
Leave a Comment