Cobalah ambil botol Air Minum Dalam Kemasan dan carilah logo SNI di kemasannya. Sekarang coba ambil produk Teh dalam kemasan dan lihat, apakah ada logo SNI yang tertera pada kemasannya? atau coba cari minuman dalam kemasan lain dan lihat, apakah ada logo SNI yang tertera pada kemasannya? Jika anda perhatikan ada produk yang memiliki logo SNI pada kemasannya namun ada yang tidak. Apakah artinya bahwa produk yang ada logo SNI nya lebih aman sedangkan yang tidak ada SNI nya berarti produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi??
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar yang berlaku di Indonesia yang merupakan dokumen yang berisi ketentuan baku, persyaratan, dan karakteristik bagi suatu produk atau jasa. Jumlah SNI yang ada di Indonesia sampai pada bulan November 2018 terdapat 11.944 buah yang ditetapkan di berbagai sektor.
Sebenarnya SNI itu bersifat sukarela (boleh diterapkan atau tidak tergantung dari pemilik usaha), namun untuk beberapa produk, SNI yang tadinya sukarela menjadi wajib terutama untuk produk-produk yang erat kaitannya dengan K3L (Keamanan, Kesehatan, Keamanan, dan pelestarian Lingkungan Hidup). Contoh SNI Wajib yang pastinya kita tahu adalah HELM, dimana semua helm yang beredar di Indonesia wajib memiliki tanda SNI untuk menjamin keselamatan bagi si pengendara.
Pada sektor pertanian dan teknologi pangan terdapat 1923 SNI yang berlaku dimana untuk pangan terdapat 13 SNI Wajib yaitu diantaranya Air Mineral Alami, Air Minum Dalam Kemasan, Air Demineral, Air Minum Embun, Biskuit, Garam Yodium, Gula Kristal Mentah, Gula Kristal Rafinasi, Gula Kristal Putih, Kopi Instan, Tepung Terigu Sebagai Bahan Tambahan Pangan, Kakao Bubuk. dan Minyak Goreng Kelapa Sawit.
Apabila produk dari suatu industri termasuk ke dalam SNI Wajib, maka produk tersebut wajib memenuhi persyaratan yang ada di dalam SNI produk tersebut dan mencantumkan logo SNI pada kemasan produk sebagai bukti telah sesuai dengan SNI. Oleh karena itu jika anda sedang berbelanja ke supermarket ingin membeli salah satu dari 13 produk tersebut silahkan dilihat apakah ada tanda SNI atau tidak.
Untuk pencantuman logo SNI sendiri tidak boleh langsung dicantumkan namun melalui proses penilaian kesesuaian oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian atau biasa disebut LSPro dengan bantuan laboratorium yang telah ditunjuk untuk melakukan analisa sesuai persyaratan SNI. Logo SNI nantinya akan diterbitkan jika pelaku usaha telah memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh LSPro.
Lalu, apakah produk anda masuk ke dalam SNI Wajib? Jika iya, sudahkah anda melakukan penilaian Kesesuaian?
Leave a Comment