Sistem HACCP yang biasanya diadopsi oleh perusahaan pangan di Indonesia yaitu SNI CAC/RCP 1:2011. Apa itu SNI? SNI merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia. SNI merupakan sebuah dokumen yang menyatakan standar/persyaratan minimum yang diacu. SNI ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Jika kita melihat nama dari SNI CAC/RCP 1:2011, terlihat jelas bahwa standar ini dalam bahasa mudahnya “meng-copy kemudian men-translate standar aslinya “CAC/RCP1:1969, Rev. 4-2003” ke dalam bahasa Indonesia”. Sehingga identifikasinya dalam SNI menjadi SNI CAC/RCP1 yang dikeluarkan pada tahun 2011 atau SNI CAC/RCP 1:2011.
Jadi SNI CAC/RCP1:2011 ini merupakan persyaratan tentang apa? SNI CAC/RCP 1:2011 ini merupakan suatu “Rekomendasi nasional kode praktis – Prinsip umum higiene pangan”. Saya lebih suka menyatakan bahwa standar ini merupakan suatu petunjuk bagi pelaku usaha di bidang pangan untuk menghasilkan pangan yang aman untuk dikonsumsi oleh manusia.
Jika teman-teman membaca artikel saya tentang “apa yang dimaksud dengan prerequisite program” (baca di sini), teman-teman akan melihat bahwa sebagian besar isi persyaratan dalam SNI CAC/RCP 1:2011 ini merupakan Prerequisite Program.
Oke sekarang kita lihat lebih dalam daftar isi dari standar SNI ini, yaitu:
- Bagian I: Tujuan
- Bagian II: Ruang lingkup, penggunaan dan definisi
- Bagian III: Produksi primer
- Bagian IV: Sarana produksi: desain dan fasilitas
- Bagian V: Pengendalian kegiatan operasional
- Bagian VI: Sarana produksi: pemeliharaan dan sanitasi
- Bagian VII: Penetapan: higiene personil
- Bagian VIII: Transportasi
- Bagian IX: Informasi produk dan kesadaran konsumen
- Bagian X: Pelatihan
- Lampiran: Prinsip-prinsip HACCP dan pedoman penerapan sistem HACCP
Jika dilihat dari daftar isi di atas yang dimaksud dengan prerequisite program yaitu bagian I sampai dengan bagian X. Jadi apakah sudah jelas apa yang menjadi prerequisite program dalam sistem HACCP? Untuk lebih jelasnya saya akan membahas bagian-bagian dalam standar SNI ini dalam artikel yang terpisah, silahkan ditunggu yah!
Leave a Comment